Mantan Pemain PSMS Ditangkap Saat Melatih Sepak Bola di SSB

Minggu, 25 Maret 2018 – 22:33 WIB
Pelaku telah ditangkap. Foto ilustrasi: pixabay

jpnn.com, MEDAN - Mantan pemain PSMS Medan berinisial AYL, 31, yang sempat buron akhirnya berhasil dibekuk Jajaran Polrestabes Medan.

Warga Jalan Sisingamangaraja XII Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, ini ditangkap lantaran merampok teman kencannya, berinisial A.

BACA JUGA: David Maulana, Si Anak Tembung Jadi Pemain Terbaik di Jepang

Parahnya, pelaku juga sempat menganiaya serta mencoba memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira membenarkan penangkapan terhadap AYL.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ditodong Senpi, Uang Puluhan Juta Raib

“Sabtu (17/3/2018) pekan lalu sekira pukul 15.00 WIB kita menerima laporan dan Kanit Pidum dan anggota yang melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukannya korban tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan Kota.”

“Serta, mengecek manakala adanya CCTV di lokasi. Keterangan sejumlah saksi di lokasi mengaku melihat mobil Toyota Avanza membuang korban yang dalam keadaan pingsan keluar dari mobil. Saksi-saksi selanjutnya membawa korban ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis,” kata Putu Minggu (25/3/2018).

BACA JUGA: Eks Pemain PSMS Diperkarakan Lantaran Rampok Teman Kencannya

Diutarakannya, pada Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB petugas kembali melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk siapa pelaku perampokan tersebut.

Alhasil, petugas mendapat informasi bahwa pelaku adalah AYL. Hal itu diperkuat dengan hasil chattingan tersangka dengan korban.

“Dari informasi dan penyelidikan anggota kita di lapangan, AYL berprofesi sebagai pelatih bola di SSB di lapangan BSD Pantai Rambung Marindal, Deliserdang.”

“Jumat (23/3) sore anggota melakukan pengecekan ke lapangan BSD, dan melihat tersangka sedang melatih sepak bola. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AYL. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka untuk mencari barang bukti lainnya,” beber Putu.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti mobil BK 1234 IS yang digunakan saat kejadian. Petugas mengecek dalam mobil dan menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui siapa pemiliknya.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan perampokan. Namun tersangka mengakui telah mengancam korban akan membawanya ke kantor polisi apabila tak mau melayani tersangka bersetubuh,” sebut Putu.

Dia menambahkan, perlu diketahui bukan hanya sekali ini saja tersangka berurusan dengan polisi. Pada, 2013-2014 tersangka pernah ditangkap Polda Sumut kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi dan divonis Pengadilan 9 bulan penjara.

Kemudian, pada 2016 tersangka terlibat kasus pencabulan di Jalan STM. Namun, sayangnya korban tak membuat laporan ke polisi.

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu (24/2/2018). Saat itu, dirinya diajak kencan oleh pelaku usai berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh (Tinder).

Setelah berkomunikasi, korban sepakat bertemu dengan pelaku. Lalu, korban dijemput oleh AYL di Cafe Country Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat dengan menggunakan mobil Avanza dan selanjutnya berkeliling ke kota.

Ketika melintas di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur dia (pelaku) menghentikan laju kendaraannya persis di depan Indomaret. Di tempat itu, dia mengajak berbelanja makanan ringan. Usai berbelanja, lalu melanjutkan perjalanan.

Singkat cerita, mereka sudah tiba di Jalan Juanda Medan. Namun, di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban membuka bajunya.

Spontan, korban menolak dan berontak lalu meminta turun dari dalam mobil. Akan tetapi, pelaku tak memperdulikannya dan tetap melanjutkan perjalanan hingga ke Jalan Sisingamangaraja Medan dan berhenti ke tepi jalan.

Pelaku lalu memaksa korban memeluk dan menghisap alat kelaminnya. Korban pun langsung menolak dan minta turun. Namun, tiba-tiba pelaku memukul pundak korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah terbangun dan tersadar, korban terkejut sudah berada di Jalan Seksama. Di sana, korban diturunkan dari mobil.

Korban pun terkejut karena harta bendanya sudah dikuras pelaku, seperti smartphone Samsung Galaxy Mega, Oppo F3, Nokia X2 dan uang di dalam dompet berisi Rp5 juta. Selain itu, beberapa kartu ATM juga dilarikan. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Tol Tamora-Kualanamu Rampung Mei Mendatang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler