Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 24 Mei 2018 – 22:30 WIB
Pelaku sudah ditahan di Polsek Patumbak. Foto ilustrasi: pixabay

jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).

Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NAS, 15.

BACA JUGA: Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Ponpes

Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan pacarnya di kawasan Jalan Roso Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak pada Minggu (11/2/2018) silam.

Ketika itu, rumah korban dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang mencuci baju. Kemudian pelaku datang dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.

BACA JUGA: Bocah Laki-laki Hilang Terseret Arus di Gorong-gorong

“Pelaku membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming nantinya akan bertanggungjawab dan menikahinya,” terang Kapolsek, Kamis (24/5).

Namun, belakangan usai melakukan perbuatan mesum itu, pelaku seakan terus menghindar dari korban. Bahkan akhirnya, tersangka memutuskan hubungan dengan korban.

BACA JUGA: Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Oknum Dosen USU Ditangkap

“Korban yang merasa dirugikan kemudian mengadu ke orangtuanya. Akhirnya mereka membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” urai Yasir.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yasir. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Senang Ditegur, Leher Kawan Sendiri Disayat Pakai Pisau


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler