Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka

Sabtu, 29 Mei 2010 – 21:20 WIB

JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangkaSangkaan itu ditetapkan dalam dugaan pemberian suap kepada Susno saat masih menduduki jabatan kabareskrim.

"Disebutkan sudah tersangka,'' ujar kuasa hukum Johnny, Sutedja Sugianto, saat dihubungi JPNN via telepon, Sabtu (29/5) sore

BACA JUGA: Masa Tugas Ketua KPK Belum Jelas

Dijelaskan, ia mengetahui status kliennya sudah ditetapkan tersangka melalui surat pemanggilan pemeriksaannya
''Informasinya dalam surat pemanggilannya (tertulis) seperti itu," tambahnya.

Terkait penetapan ini, Suteja menyebut polri terlalu mencari-cari kesalahan kliennya itu

BACA JUGA: Pansel Gandeng PPATK dan KPK

Bahkan upaya pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam dua kali pemanggilan pertama terkesan merupakan sebuah jebakan
Status saksi itu, ujar Suteja,  hanya pemancing agar kliennya datang untuk kemudian dijadikan tersangka

BACA JUGA: Koruptor Selundupkan Calon Ketua KPK

''Kalau mau dipanggil sebagai tersangka ya langsung  sajaJangan saksi duluIni kan seakan-akan kita dijebak ," ujarnya.

Sebagai gambaran dalam dua kali pemanggilannya Johnny tak memenuhi panggilan penyidikAlasannya, ia tak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri yakni ke Hongkong, dalam rangka tugas

Terkait penetapan tersangka terhadap Johnny ini, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang mengaku belum mengetahui hal ituEdward menyebut belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai perubahan setatus itu.

Seperti diberitakan, sebelumnya Johnny Situwanda diiduga menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar lebih ke rekening milik SusnoUang tersebut diduga merupakan suap  untuk mengurus kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu, Zulkarnain Muin, yang ditangani Johnny

Sementara itu, kuasa hukum Susno, Hendry Yosodiningrat menambahkan,  selaku pihak yang diduga menerima suap status kliennya belum berubah sebagai saksiBahkan Hendry menyebut kliennya tak pernah diperiksa dalam kasus ituJustru, dari penetapan Johnny sebagai tersangka, ia menyebut, itu
merupakan upaya yang terlalu dipaksakan dan dicari-cari.

''Wah saya belum tahu itu (Johnny Sebagai tersangka, red)Luar biasa jahatnya polisi-polisi itu, benar-benar mencari-cari dan maksa,'' ujarnya melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Sabtu sore(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Janji Coret Calon Pencari Harta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler