Masa Tugas Ketua KPK Belum Jelas

Sabtu, 29 Mei 2010 – 20:12 WIB

JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta cepat memberikan ketegasan mengenai masa kerja ketua KPK pengganti Tumpak Hatorangan PanggabeanPasalnya, hingga saat ini belum disebutkan angka yang pasti, apakah masa kerjanya hanya satu tahun, meneruskan sisa masa kerja Tumpak, ataukah utuh empat tahun.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Fadjroel Rachman mengatakan, yang berkembang di masyarakat saat ini, masa kerja pimpinan KPK yang direkrut Pansel nantinya hanya satu tahun saja

BACA JUGA: Pansel Gandeng PPATK dan KPK

Hal ini, lanjut Fadjroel, yang menyebabkan banyak orang yang punya kapasitas mumpuni di bidang pemberantasan korupsi, malas ikut mendaftar sebagai calon.

"Nah, masalah ini (masa kerja, red) harus diklirkan dulu ke masyarakat, empat tahun atau satu tahun," ujar Fadjroel saat diskusi bertema "Mencari Pimpinan KPK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5)


Dia mengatakan, jika masa kerjanya hanya satu tahun, maka proses rekrutmen yang memakan dana Rp2,5 miliar itu sangat tidak efektif

BACA JUGA: Koruptor Selundupkan Calon Ketua KPK

Pasalnya, jika hanya satu tahun, maka dalam 6 bulan pertama saja, waktunya sudah habis untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan pekerjaan barunya itu


Anggota Pansel, Rhenald Kasali, yang hadir di diskusi itu juga belum memberikan ketegasan soal angka ini

BACA JUGA: Pansel Janji Coret Calon Pencari Harta

Dikatakan juga, di kalangan DPR sendiri, pendapatnya masih terbelah, ada yang berpendapat masa kerja ketua KPK yang baru nanti hanya satu tahun, ada juga yang berpendapat empat tahunRenald sendiri mengaku lebih setuju jika masa kerjanya utuh empat tahun

Dua alasan dikemukakanPertama, biaya untuk rekrutmen mencapai Rp2,5 miliar"Itu besar sekali," cetusnyaAlasan kedua, sama dengan yang dikatakan Fadjroel, bahwa jika hanya setahun, maka enam bulan pertama saja akan tersita untuk belajar"Jadi idealnya empat tahun," ucapnya tanpa memberikan ketegasan.

Sedang Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana menjelaskan, memang jika dilihat di UU KPK, yang direkrut pansel hanya punya masa tugas setahun"Jika dilihat dari teks UU, itu sisa masa jabatan," ucapnyaHanya saja, lanjutnya, teks di UU itu masih bisa diinterpretasikan lainJadi, dari aspek hukum masih terbuka peluang untuk menetapkan bahwa masa kerja ketua KPK yang baru nanti adalah empat tahun(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Komisioner KY Sepi Peminat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler