Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara 

Rabu, 12 Januari 2022 – 16:05 WIB
Terdakwa dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara sebelas tahun. 

Hakim meyakini pria berlatar belakang polisi itu menerima suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dari sejumlah orang yang totalnya mencapai Rp 11,538 miliar.

BACA JUGA: Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Hakim juga memutuskan Stepanus Robin Pattuju membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar karena terbukti menerima suap. 

BACA JUGA: KPK Sinyalir Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak Masuk Akal

Kemudian, Robin juga dijatuhi denda uang pengganti Rp 2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama setahun dan enam bulan,” jelas hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang meminta Robin dipenjara 12 tahun. 

Majelis hakim juga memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan Robin. 

Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Robin tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Robin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler