Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

Jumat, 08 Mei 2015 – 02:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati yang  menyidangkan gugatan praperadilan dari bekas wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terlihat heran dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama PDAM milik pemerintah kota di ibu kota Sulawesi Selatan itu. Sebab, saksi yang diajukan KPK justru tidak menunjukkan bukti yang memerkuat sangkaan bahwa Ilham telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 38,1 miliar.

Pada persidangan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (7/5), hadir salah satu penyidik KPK, Aminuddin. Awalnya kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail bertanya ke Aminuddin terkait dasar penetapan status tersangka untuk wali kota Makassar periode 2009-2014 itu.

BACA JUGA: Kubu Agung Makin Pede

Selanjutnya Aminuddin menuturkan, KPK punya setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi. Salah satunya adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BAdan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp 38 M dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Aliyas lantas mengejar Aminuddin dengan pertanyaan tentang LHP BPK itu. “Apakah LHP ini merupakan hasil final?” cecar Aliyas.

BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Pastikan Kesiapan Desa Kelola Dana

Saksi dari KPK yang dihadirkan pada sidangan praperadilan gugatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5). Foto: fajar.co.id

BACA JUGA: Pastikan Eksekusi Lahan Register 40 Dalam Waktu Dekat

Namun, Aminddin justru menganggap LHP itu bukan hasil akhir. Jawaban itu membuat Aliyas kembali mencecar Aminddun.

"Kalau belum (final, red) kenapa dijadikan alat bukti?" tanya Aliyas. Hanya saja pertanyaan itu tidak dijawab oleh Aminuddin.

Akhirnya Aliyas meminta izin ke hakim agar Aminuddin menunjukan dokumen LHP BPK yang dimaksud. Namun, Aminuddin maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.

"Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?" tanya Hakim Yuningtyas.

Aminuddin pun menjawab pertanyaan hakim. "Bukti itu kami dapat dari keterangan saksi yang kami periksa dan hasil audit BPK. Tapi kalau di sini tidak ada buktinya," katanya.

Selain itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat ditanya oleh hakim mapun kuasa hukum Ilham. Sampai-sampai hakim beberapa kali meminta kepada Aminuddin untuk terbuka dan berbicara sesuai fakta.

"Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa. Anda kan penyelidik perkara ini jadi pasti tahu," tegas Yuningtyas lagi.

Sedangkan ahli hukum pidana, Chaerul Huda yang dihadirkan sebagai ahli pada persidangan itu mengatakan, ada mekanisme atau prosedural yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan, dan bukan pada tahap penyelidikan.

Chaerul menilai kedua tahapan itu kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru.  Pada tahapan penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti. Dan itu tidak dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Barulah di tingkat penyidikan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Huda.

Persidangan praperadilan itu juga semakin membuat kubu Ilham yakin bahwa pengadilan akan membatalkan status tersangka dari KPK. Menurut salah satu anggota kuasa hukum Ilham, Nasiruddin Pasigai, dari proses persidangan ternyata tidak ada  saksi dan bukti dari KPK yang menguatkan sangkaan atas Ilham.

"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka IAS sangat prematur. Itu kita bisa dengar dari keterangan saksi, demikian halnya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK sangat tidak prosedural," ujar Nasiruddin.(fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkatan Muda Kristen Kecam Lomba Karikatur Nabi Muhammad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler