Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 Oktober 2018 – 17:25 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawapos

jpnn.com, BANDA ACEH - Mantan wali kota Sabang periode 2012-2017 Zulkifli H Adam (ZA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (9/10).

Karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Chaerul Amir menjelaskan dalam perkara itu, selain Zulkifli pihaknya juga menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka yakni bernisial MM, ia sebagai pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK).

“Keduanya terlibat dalam kasus pembebasan lahan untuk pembagunan komplek rumah guru yang terletak di Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, angarannya bersumber dari pemerintah Sabang tahun 2012, dengan jumlah PAGU anggaran Rp 1,6 miliar,” sebut Chaerul.

BACA JUGA: Mau Duit Rp 200 Juta? Lapor Saja Kalau Tahu Kasus Korupsi

Selanjut ia menyebutkan, tanah yang dibebaskan itu, seluas 9.437 Ha, diketahui milik pribadi ZA. Dari awal perencanaan, pembahasan hingga penggaran tanah itu sudah mengarah yang mendapatkan ZA.

“Jadi kita duga ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, jadi harga tanah yang dibebaskan tidak sesuai dengan nilai jual, objek pajak (NJOP) atau lebih mahal di atas harga pasaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Duh, Nyonya Najib Dijerat 17 Dakwaan

Penetapan harga tersebut, yang mengarah pada penyimpangan, katanya sudah terencana sejak ia masih menjabat sebagai wali Kota Sabang.

“Jadi ini sudah direncanakan, saat ZA masih menjabat sebagai anggota DPRK Sabang, kemudian setelah ia terpilih dan menjabat sebagai Walikota langsung membebaskan lahan tersebut,” katanya.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan penyimpangan di lapangan, yakni harga tanah yang seharusnya dan sesuai pasaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu permeter. Namun tanah milik ZA dijual untuk negara sebesar Rp170 ribu permeter.

“Jadi negara sudah membayar yang tidak semestinya, dengan harga yang lebih dibandingkan harga yang seharusnya,” ujarnya.

Meskipun saat ini, keduanya resmi ditetapkan tersangka, sebutnya pihaknya belum menahan kedua tersangka, karena mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi, karena tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih ada lainnya yang terlibat, tapi jika prosesnya sudah rampung dan barang buktinya sudah lengkap langsung kita serahkan pada pengadilan,” sebutnya.

Dia mengatakan jaksa belum jumlah kerugian negara pun belum mereka dapatkan secara pasti, bisa jadi lebih ataupun kurang dari Rp 1 M, karena mesih menunggu hasil audit dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Namun angka Rp 1 M itu masih kita perkirakan, tunggu aja hasilnya nantinya, jika kasus ini sudah ada titik terang,”tutupnya. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Gandeng KPK Usut Korupsi Proyek Perkantoran di Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler