jpnn.com, JAMBI - Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik kukuh mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus penyuapan sejumlah anggota DPRD Jambi.
Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui RAPBD 2018.
BACA JUGA: Novanto Belum Setorkan Nama di Buku Hitam ke KPK
"Kita tetap komitmen dalam pengajuan Justice Collaborator (JC), karena beliaulah yang paling terbuka,” ujar penasihat hukumnya, Lifa Mala Hanung.
Hal ini menurutnya telah memenuhi syarat lainnya. Karena menurut hematnya, Erwan bukanlah pelaku utama. "Dia dari rancangan tidak ikut, perancanaan maupun bagi-bagi duit, Erwan hanya mediator," tambahnya.
BACA JUGA: Setya Novanto Pasrah
Sebagai bukti keseriusan itu, Lifa mengatakan, kini proses JC tersebut telah sampai ke pihak KPK. Karena hal itu menjadi kewenangan pimpinan KPK nantinya, walaupun disisi lain hal itu juga akan diungkapkan di depan majelis hakim.
"Nantinya itulah sebagai dasar hakim menentukan vonis terdakwa," gumamnya. Yang diketahui biasanya seseorang yang menyatakan diri sebagai JC akan menjadi pertimbangan sendiri terkait hukuman yang dijatuhkan kelak.
BACA JUGA: Setya Novanto Siap Penuhi Syarat jadi Justice Collaborator
Dia menyampaikan, semuanya akan diputuskan saat agenda tuntutan JPU dibacakan terhadap Erwan Malik. "Kalau dia dinyatakan sebagai JC biasanya tuntutannya tidak akan tinggi sekali" tambahnya. Namun pihaknya cukup yakin karena KPK akan melihat manfaat seseorang dinyatakan sebagai JC terlebih dahulu , dalam perkara korupsi umumnya.
Lifa pun memberi bocoran terkait yang akan diungkapkan timnya yakni seseorang bernama Asrul Pandopatan Sihotang yang dalam dakwaan disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi yang kesannya belum disorot oleh KPK.
"Dia yang atur semua pejabat,” imbuh Lifa.
Selain itu kelak dia juga akan menyoroti inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam permintaan "uang ketok" palu dengan nilai keseluruhan Rp 5 Miliar ini.
"Sudah disampaikan ke penyidik KPK bahwa ini inisiatif DPRD " tandasnya.
Seperti diketahui Erwan Malik tersandung kasus dugaan suap "RAPBD" Jambi 2018. Dalam tupoksinya sebagai Plt Sekda yang dalam dakwaan dimintai DPRD Provinsi Jambi melalui Ketua DPRD Cornelis Buston, uang pelicin untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2018.
Erwan tidak sendiri terdakwa lain adalah Asda III Jambi Saifudin dan Plt Kadis PUPR Arpan. Dimana dalam dakwaan JPU KPK berdasarkan persetujuan gubernur melalui Asrul Pandapotan Sihotang (orang kepercayaan Gubernur) mereka dipersilakan meminta dana dari dua unsur yakni swasta dan SKPD yang ada di Provinsi Jambi.
Arfan melalui swasta dengan dibantu Asiang dan Ahui (swasta, red) mendapat Rp5 Miliar. Sementara Saifudin mendapat Rp77 juta dari dinas-dinas yang ada di Provinsi Jambi.
Dimana ada satu tersangka lain lagi yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono yang masih ditahanan KPK di rutan jakarta timur hingga 26 Februari mendatang. Supriyono bernasib malang setelah ditangkap KPK sebagai penerima suap. Dimana suao ini juga telah diberikan kepada beberapa fraksi.
Atas perbuatannya tiga terdakwa dikenakan tida pasal dakwaan. Yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?
Redaktur & Reporter : Budi