Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba Itu Masuk Sel Isolasi

Selasa, 22 Desember 2015 – 08:35 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Polres Bulungan tak ingin dibuat malu lagi setelah Suryanto melarikan diri dari rumah tahanan akhir pekan lalu. Karena itu, mereka langsung mengurung mantan angota Brimob Polda Kaltim itu di sel khusus.

Sebelumnya, pria yang ditahan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api itu sempat kabur dari rutan. Namun, Suryanto akhirnya kembali ditangkap setelah kabur 28 jam.

BACA JUGA: Basarnas: Pencarian Korban KM Marina Baru Masih Berlanjut Hingga...

“Kami isolasi dia. Jadi disendirikan, dan tidak boleh ada pembesuk hingga batas waktu yang belum kami tetapkan,” terang Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman.

Suryanto dijerat dua perkara pidana. Yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pria 37 tahun itu juga bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (nug/udi/jos/jpnn)

BACA JUGA: Hotel-hotel Pesan Ribuan Barang Buatan Eks Dolly

BACA JUGA: Warga Demo Karena Sikap PLN Mirip Sapi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan... Ibu Tertangkap jadi Perantara Judi Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler