jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Wasco Agus Hendryanto, Kamis (20/10).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis, Prov. Riau tahun anggaran 2013-2015.
BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.
Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek di Riau. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas KPK Sebut Kasus Lili Pintauli Siregar Bisa Diproses Pidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga