JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil dan menahan mantan Walikota Pemetangsiantar RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu, penyidik KPK masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kamis (24/3), mantan Sekeretaris Daerah Pemantang Siantar James Lumbangaol kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi
BACA JUGA: Ditanya soal Besanan, Hatta Pilih Bicara Inflasi
Pada pertengahan Februari 2011, James sudah menjalani pemeriksaan di gedung KPKBACA JUGA: Pencabutan Hingga Pengurangan Tunjangan Remunerasi
Penyidik KPK juga meminta keterangan Marihot Situmorang, seorang PNS di lingkungan Pemko SiantarDalam rilis yang dikeluarkan Jubir KPK Johan Budi, Marihot juga sebagai saksi
BACA JUGA: Yapto : Pengebom Saya Bukan Kelompok Islam
Pada 17 Februari 20011, tim penyidik KPK juga memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.Sebelumnya, dalam kasus ini, pekan satu pekan terakhir Februari 2001, tim penyidik KPK datang ke Siantar guna memintai keterangan sejumlah saksiSeperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007
RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliarAtas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hanya saja, hingga kemarin RE Siahaan belum pernah dipanggil sebagai tersangkaKebiasaan di KPK, pemanggilan pertama saat sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan lantas tidak boleh pulang alias ditahan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Bentuk Kaukus Tolak PAW
Redaktur : Tim Redaksi