jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri Effendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). Yusri akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (10/12).
BACA JUGA: Fraksi PDIP Ogah Telan Bulat-bulat Usulan Jokowi
Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Priharsa, pemanggilan Yusri dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Ical Terbelenggu Perppu Pilkada
Selain Yusri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Jaya Sentrikan, Petrus Robby Effendi. Priharsa menjelaskan, Petrus juga diperiksa sebagai saksi untuk Rizal. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Citra Hokiana Triutama Untuk Annas
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Garap Laksamana Sukardi terkait Kasus BLBI
Redaktur : Tim Redaksi