Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2011 – 13:07 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4,5 tahun kepada mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii AhmadPada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3), JPU menyatakan Sjafii terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat rontgen portable di Dekpes tahun 2007-2008

BACA JUGA: KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi



"Menuntut, agar majelis Pengadilan Tipikor yang memeriska dan mengadili perkara ini menyatakan Sjafii Ahmad bersalah melakukan korupsi secara berama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU KPK Agus Salim saat membacakan sutrat tuntutan atas Sjafii.

JPU juga mengajukan tuntutan agar Sjafii dihukum denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp 780 juta
Namun Sjafii sudah mengembalikan Rp 750 juta ke negara melalui KPK sehingga tinggal membayar sisa Rp 30 juta lagi

BACA JUGA: Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik



Agus Salim memaparkan, Sjafii Ahmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna (CMG) BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD), Budiarto Maliang
Pemberian cek itu terkait dengan proyek pengadaan alat rontgent portabel di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar

BACA JUGA: KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK



Tujuannya, agar PT KFTD menjadi rekanan DepkesSjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,48 miliar.

Namun tak semua pemberian itu dinikmati sendiri"Sebagian MTC telah diberikan ke orang laninSisanya Rp 4,3 miliar tidak diberikan ke orang lain," urai Agus Salim.

Adapun aliran uang dari proyek alat rontgen itu antara lain mengalir ke politisi di Komisi Kesehatan DPR periode 2004-2009Para politisi yang menerima antara lain politisi Golkar Asiah Salekan sebesar Rp20 juta dan Rp 15 juta, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua senilai Rp45 jutaSedangkan sebanyak Rp 90 juta juga mengalir ke Charles Jonas Mesang dari Fraksi Partai Golkar

Karenanya JPU menganggap Sjafii telah melanggar pasal 3 juncto pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertamaSedangkan dakwaan keduanya, Sjafii dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, majelis Hakim yang diketuai Jupriyadi memberi waktu kepada Sjafii Ahmad dan tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diingatkan agar Tak Terpancing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler