JAKARTA -- Anggota DPR hasil pemilu 2009 tidak akan langsung memuluskan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daetah otonom baru, yang sudah diusulkan DPR periode 2004-2009 ke pihak pemerintahAnggota Komisi II DPR Amrun Daulay menjelaskan, kalau toh masa jeda atau moratorium pemekaran sudah habis lantas RUU Protap dibahas di DPR, maka pembahasannya akan disesuikan dengan ketentuan baru mengenai pemekaran, yang kemungkinan besar persyaratannya diperketat.
"Berdasarkan hasil kesepakatan, RUU pemekaran yang dibahas oleh DPR periode lalu, tidak otomatis di-take over oleh DPR periode sekarang
BACA JUGA: Hakim MK Minta Bambang Perbaiki Materi Permohonan
Akan kita evaluasi lagi, karena mungkin saja persyaratannya sudah tidak sesuai," ujar Amrun Daulay saat dihubungi JPNN, Kamis (11/3).Sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat, Amrun menyatakan setuju bila persyaratan pembentukan daerah otonom baru lebih diperketat lagi
BACA JUGA: Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak
"Fraksi Partai Demokrat pasti membela pemerintah
BACA JUGA: Obama Diminta Bahas Munir
Tapi yang memang memenuhi persyaratan dan dinilai mampu, ya kita dukung," tegas Sekdaprov Sumut itu.Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi TenggaraSelain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua BaratAda juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirDari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraSelain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.
Pembahasan ke-20 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial Kritisi Penembakan Teroris
Redaktur : Soetomo Samsu