JAKARTA -- Setelah tragedi meninggalnya Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat pada 3 Februari 2009, hingga saat ini DPR belum pernah lagi membahas RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)Begitu pun, anggota DPR hasil pemilu 2009 juga belum pernah membahas RUU Protap
BACA JUGA: Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri
Bahkan, RUU yang sempat kontroversial itu juga tidak masuk dalam paket 22 RUU yang sudah diajukan DPR ke pemerintah, yang hingga kini belum keluar amanat presiden (ampres)-nya untuk pembahasan di DPR.
Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay menjelaskan, kalau toh masa jeda atau moratorium pemekaran sudah habis lantas RUU Protap dibahas di DPR, maka pembahasannya akan disesuikan dengan ketentuan baru mengenai pemekaran, yang kemungkinan besar persyaratannya diperketat.
"Dan Komisi II DPR yang sekarang juga belum pernah membahas RUU Protap itu," ujar Amrun Daulay saat dihubungi JPNN, Kamis (11/3).
Apakah meinggalnya Aziz Angkat berpengaruh kepada aspek psikologi para anggota Komisi II DPR sehingga tak membahas lagi RUU Protap? Politisi Partai Demokrat itu membantahnya
BACA JUGA: Polri Izinkan Jasad Dulmatin Dibawa Pulang
"Karena belum diparipurnakan oleh DPRD," ujar mantan Sekdaprov Sumut ituBACA JUGA: 22 RUU Pemekaran Bakal Disisir Ulang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Minta Bambang Perbaiki Materi Permohonan
Redaktur : Soetomo Samsu