Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi E-KTP

Jumat, 23 Desember 2016 – 20:29 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam, Jumat (23/12).

Diah mulai diperiksa sekitar pukul 9:30 WIB dan baru keluar kurang lebih pukul 17:00 WIB.

BACA JUGA: BNPT Makin Waspada Jelang Natal dan Tahun Baru

Diah mengaku disodorkan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. 

Diah mengatakan, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

BACA JUGA: Sah, KPK Tetapkan Mantan Petinggi Lippo Group Tersangka Suap

"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).

Informasi yang dihimpun, ini yang keenam kalinya Diah diperiksa dalam kasus e-KTP.

BACA JUGA: Fahri Sebut Pemerintah Sudah Punya Sistem untuk Mengetahui Jumlah WNA Ilegal

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, wajar saksi diperiksa berkali-kali.

Sebab, dalam pemeriksaan saksi tertentu ada informasi baru yang didapatkan. 

Informasi itu kemudian dikonfirmasi lagi lebih jauh ‎dan dikembangkan.

"Supaya semakin clear dan jelas siapa saja yang seharusnya terlibat dan bertanggung jawab proyek besar e-KTP ini," kata Febri di kantor KPK, Jumat (23/12).

Dia mengatakan, penyidik memeriksa Diah dalam posisinya sebagai sekjen Kemendagri.

Dia mengaku belum tahu apakah Diah dikonfrontasi atau tidak dengan saksi maupun tersangka e-KTP. 

"Namun ada strategi-strategi dalam penyidikan untuk mencari kebenaran-kebenaran," paparnya. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikat Teroris Tanpa Libatkan TNI, Indonesia Bakal Menyesal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler