Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:23 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara 3 tahunVonis ini dijatuhkan karena Sutedjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006.

"Mengadili terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 150 juta, subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, perbuatan Sutedjo sudah memenuhi tindak pidana korupsi, di antaranya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri serta unsur merugikan negara.

Dalam perkara ini, dari hasil kumulasi dan perhitungan ahli dari BPK negara dirugikan sekitar Rp 36,2 miliar.

Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar

BACA JUGA: Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara

"Tapi karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik, maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti
Dengan demikian terdakwa sudah menitipkan uang pada penyidik Rp 1,8 miliar, uang tersebut dikembalikan pada terdakwa," urai Ketua Majelis Hakim.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Juta Pemudik Lewat Udara

BACA JUGA: Pemerintah Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Balasan SBY untuk Nazar Menuai Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler