"Mengadili terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 150 juta, subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, perbuatan Sutedjo sudah memenuhi tindak pidana korupsi, di antaranya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri serta unsur merugikan negara.
Dalam perkara ini, dari hasil kumulasi dan perhitungan ahli dari BPK negara dirugikan sekitar Rp 36,2 miliar.
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar
BACA JUGA: Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
"Tapi karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik, maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang penggantiBACA JUGA: Tiga Juta Pemudik Lewat Udara
BACA JUGA: Pemerintah Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Balasan SBY untuk Nazar Menuai Protes
Redaktur : Tim Redaksi