Mantan Sekretaris MA Merasa Bukan Promotor Perkara Grup Lippo

Senin, 15 Agustus 2016 – 15:01 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman di ruang tunggu KPK beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). Nurhadi dalam kesaksiannya menepis anggapan yang menyebutnya mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

Sebelumnya memang ada saksi bernama Wresti Kristian Hesty dari bagian legal PT Across Asia Limited yang  menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.  Namun, Nurhadi justru mengaku tidak tahu dengan istilah promotor itu. ”Saya sampaikan saya disebut promotor itu salah," katanya di persidangan.

BACA JUGA: Bang Otto Persoalkan Kelayakan Psikolog RSCM di Persidangan Jessica

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak langsung percaya begitu saja pada pengakuan Nurhadi. JPU lantas memperlihatkan salinan surat bertuliskan 'Yth Promotor'. 

Namun, Nurhadi kembali membantahnya.  "Promotor itu siapa? Pak Jaksa harus tahu saya tidak ada di situ," bantah Nurhadi.

BACA JUGA: Kontraktor Terminal 3 Ultimate Harus Disanksi

Dia mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. "Tidak pernah," kata Nurhadi lagi.

Dia juga mengaku tidak kenal dengan Wresti Kristian Hesti. "Dan saya tidak kenal Saudari Wresti," ujar Nurhadi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Keterangan Psikolog RSCM Sudutkan Jessica

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Fahri Hamzah soal Archandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler