Mantan Tersangka di KPK Dianugerahi Tanda Jasa dari Presiden, Kok Bisa?

Jumat, 16 Agustus 2019 – 06:17 WIB
Hadi Purnomo usai menerima anugerah tanda jasa Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Istana Negara. Foto : M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua BPK periode 2009-2014 Hadi Poernomo menjadi penerima anugerah tanda jasa Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (15/8).

Hadi sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.

BACA JUGA: Sofjan Wanandi hingga Hadi Poernomo Dianugerahi Bintang Mahaputera

Namun, dia menggugat hingga status tersangkanya dicabut hakim pengadilan Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Kalah Praperadilan Hadi Poernomo, Pakar Hukum Minta KPK Legowo

BACA JUGA: Jokowi Minta Kriteria Penerima Bintang Mahaputra Diperketat

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan para peraih anugerah tanda jasa merupakan usulan dari berbagai instansi setelah melalui seleksi ketat. Termasuk Hadi yang memang pernah menjadi tersangka.

"Begini, dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," kata Menteri Pertahanan itu di Istana Negara.

BACA JUGA: Pansus Angket KPK Perlu Panggil Jenderal BG dan Hadi Poernomo

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie, para peraih tanda jasa sudah diperiksa kasus-kasus hukumnya. Termasuk Hadi yang pernah punya masalah hukum, tetapi sudah memiliki putusan pengadilan yang final, yakni Mahkamah Agung.

"Sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini tidak ada masalah hukum. Nanti, kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut," jelasnya.

BACA JUGA : Pansus Angket KPK Perlu Panggil Jenderal BG dan Hadi Poernomo

Bagaimana dengan Hadi sendiri? Tokoh kelahiran Pamekasan, Jawa Timur tersebut menyatakan penghargaan tersebut sebagai berkah karena dirinya tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi secara sistemik.

Terkait status tersangka yang pernah disematkan oleh KPK kepada dirinya, Hadi menanggapi santai. "Kami kan sebetulnya sudah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangka dan PK praperadilannya," tandas Hadi.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler