Mantan Wakil Ketua MK Dituding Terlibat

Senin, 04 Juli 2011 – 14:16 WIB

JAKARTA - Soepriadi Azhary, yang mengaku sebagai salah satu korban mafia pemilu legislatif 2009-2014, menuding mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fajar terlibat dalam konspirasi surat putusan MK yang mengakibatkan dia dan 15 orang rekannya gagal duduk di kursi legislatif.

Menurutnya, ada manipulasi yang sengaja dilakukan oknum KPU dengan hakim MK yang diduga dilakukan oleh mantan wakil ketua MK yang kala itu dijabat Abdul Mukthie Fadjar"Saya yakin dia (Mukthie Fadjar, red) terlibat, karena dia  yang mengeluarkan suratnya

BACA JUGA: Korban Mafia Pemilu Minta Rekomendasi MK

Kemarin waktu saya ketemu pak Mahfud bilang ini surat asli
Artinya, ini MK yang salah," kata Azhary di gedung MK, Senin (4/7).

Soepriadi pun membeberkan beberapa bukti diantaranya, tertanggal 21 Agustus 2009, Mukthie Fadjar selaku wakil ketua saat itu telah mengumumkan bahwa KPU harus melaksanakan 8 Amar Keputusan MK No

BACA JUGA: Mantan Napi Gugat UU MK

74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tertanggal 10 Juni 2009
"Sehingga pada saat di cek di KPU nama kami bersama dengan 16 orang ada, dan ini dikuatkan oleh pernyataan yang dilakukan oleh komisioner KPU saudara Putu (I Gusti Putu Artha)," ujarnya.

Satu minggu kemudian, kata Azhary, ternyata nama mereka hilang

BACA JUGA: Presdir dan Staf PT OI Ikut Diperiksa

Ia menduga, Mukthie Fadjar yang memanipulasi keputusan MK tersebut (MK No74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tertanggal 10 Juni 2009), melalui surat yang hanya memakan waktu sehari.

"Tanggal 25 Agustus 2009 ketua KPU membuat surat kepada MK dengan memberikan dua alternatif keputusan untuk penempatan anggota DPR RI pada putaran ke tiga, yang dua alternatif keputusan tersebut sama sekali tidak mendasarkan pada keputusan MK ituKenapa ini dirubah, kalau tidak ada apa-apanyaApakah ada tekanan politik? Bisa jadi," tegasnya.

Lalu kata Soepriadi, Mukthie Fadjar hanya dengan sepotong surat mewakili ketua MK membalas surat tersebut dengan menunjuk alternatif pertamaPadahal menurutnya, alternatif pertama yang menjadi substansi surat tersebut sama dengan peraturan KPU No.15 Tahun 2009 pasal 25 yang telah dibatalakan oleh keputusan MK tersebut, maupun telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga kami simpulkan secara konspiratif telah terjadi mafia penempatan pemilu DPR RI pada putaran ke tiga yang dilakukan oleh oknum-oknum KPU dan oknum MK yang disutradari oleh salah satu oknum KPU tersebut, sehingga nama kami hilang," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Imas Kembali Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler