Mantan Wali Kota Jogja Dilaporkan ke Kejati DIY

Jumat, 24 Oktober 2014 – 13:13 WIB

jpnn.com - JOGJA – Sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Antikorupsi Masyarakat Kota Yogyakarta (Frakmayo) melaporkan mantan Wali Kota Jogja, Herry Zudianto (HZ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (23/10). Aktivis Frakmayo melaporkan HZ terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Giwangan pada 2002.

Munculnya dugaan korupsi dalam pemba ngunan terminal itu merupakan imbas dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan PT Perwita Karya. MA dalam putusan kasasi mewajibkan Pemkot Jogja membayar ganti rugi senilai Rp 56 miliar kepada PT Perwita Karya atas kasus sengketa pengelolaan Terminal Giwangan.

BACA JUGA: UMK Usulan Pekerja dan Pengusaha Beda Rp 400 Ribu

“Tender itu terjadi di era Wali Kota Jogja Herry Zudianto,’’ kata koordinator Frakmayo, Antonius Foky Ardianto dalam siaran persnya kepada Radar Jogja. Menurutnya, panitia lelang memenangkan PT Perwita Karya. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki modal awal untuk pembangunan Terminal Giwangan
Pemkot Jogja kala itu disebut menyetujui permintaan PT Perwita Karya tentang hak guna bangunan (HGB) lahan terminal selama 30 tahun. Waktu itu lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemkot Jogja.

’’Peralihan hak juga tidak dibebani biaya sepeser pun yang seharusnya bisa menjadi pemasukan APBD. Ini bentuk perampokan uang negara yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Pak Herry Zudianto sengaja membuat kebijakan yang menguntungkan pihak rekanan,’’ tegas Ardianto.

BACA JUGA: Janda Beranak Tiga Bunuh Balita Masih Buron

Pada 2009, tiba-tiba muncul gugatan hukum terkait proyek pembangunan proyek Terminal Giwangan tersebut. Gugatan itu imbas dari keputusan Pemkot Jogja yang memutus kontrak dengan PT Perwita Karya. Alasannya, perusahaan ini tidak mampu membangun fasilitas pusat perbelanjaan seperti perjanjian awal.

“Ada SK (surat keputusan) wali kota soal izin mengubah status HPL menjadi HGB dan SK wali kota yang menyetujui sertifikat HGB untuk mengajukan pinjaman ke Bank BNI sebesar Rp 60 miliar. Jadi, kesalahan ini terjadi karena kebijakan wali kota saat itu,’’ beber Ardianto.

BACA JUGA: Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan

Aktivis Frakmayo lainnya, Mustofa menerangkan, kewajiban pembayaran uang Rp 56 miliar sesuai putusan kasasi MA berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Sebab, uang yang dibayarkan pemkot berasal dari APBD. ’’Kami minta Kejati DIJ segera memanggil dan memeriksa Pak Herry Zudianto agar kasus ini menjadi terang,’’ kata Mustofa.

Terpisah, Herry Zudianto mengakui proyek pembangunan Terminal Giwangan itu dilaksanakan pada masanya sebagai wali kota. Menurut Herry, kebijakan itu diambil semata menjalankan tugas dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Disinggung soal tudingan bahwa kebijakannya saat menjabat wali kota menguntungkan pihak rekanan, Herry menolak berko-mentar. ’’Tanyakan saja ke bagian hukum pemkot, termasuk mengenai HGB dan HPL. Sebab, saat ini saya bukan lagi sebagai wali kota Jogja,’’ kelit Herry.

Menanggapi laporan Frakmayo, Kasi Penkum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji akan mempelajarinya dulu.  ’’Akan kami kaji dulu,’’ kata Purwanta. (mar/abd/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Padam, Sipir Tertidur, Napi Lapas Teluk Dalam Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler