Mantan Wali Kota Probolinggo Dituntut 5 Tahun Bui

Selasa, 17 Januari 2017 – 06:00 WIB
Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori

jpnn.com - jpnn.com -Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya, kemarin.

Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) senilai Rp 15,9 miliar.

BACA JUGA: 2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah

Jaksa menuntut terdakwa HM Buchori, dengan dakwaan subsider pasal 3 undang - undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yaitu turut serta melakukan tindakan korupsi. Untuk dakwaan primer oleh JPU, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

BACA JUGA: Eks Bupati Laporkan 44 Mantan Anggota Dewan ke Kejati

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, menyatakan keberatan.

"Ada beberapa poin yang janggal," ujar Budi.

BACA JUGA: Hap! Tim Saber Pungli OTT Pegawai Disdik Medan

Karena itu, untuk sidang selanjutnya kubu Buchori akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pegawai Pemkot Jakpus Diperiksa Bareskrim


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler