jpnn.com, SEMARANG - John Manuel Manoppo menghembuskan napasnya yang terakhir.
Mantan wali kota Salatiga, Jawa Timur itu meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kedungpane Semarang, Senin (31/7).
BACA JUGA: Harta Warisan Bung Karno Bakal Dibagikan ke Warga, Begini Prosedurnya
Radar Semarang (Jawa Pos Group) melaporkan, terpidana kasus korupsi pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada 2008 itu meninggal dengan kondisi tubuh yang kurus.
Dari info yang beredar di Lapas Semarang, John meninggal sekitar pukul 07.00 WIB dalam usia 70 tahun.
BACA JUGA: WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan
Diduga ia meninggal karena sakit batuk dan dalam kondisi tekanan darah rendah.
"Iya mas, Beliau (John Manopo, red) meninggal hari ini (Senin). Rilisnya nanti ya nunggu Kalapas," kata Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari kepada Radar Semarang.
BACA JUGA: Crane Proyek LRT Roboh, Ya Ampun Rumah Warga Jadi Begini
Dalam kasus yang menjeratnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Tapi Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman jadi 8 tahun penjara. John dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sm/jks/ton/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fyuh...Tiga Pekerja yang Tertimbun Longsor Selamat
Redaktur : Tim Redaksi