jpnn.com, SURABAYA - Pengungkapan sindikat penipu yang dilakukan warga Tiongkok cukup mengejutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Sebab, kasus itu membuat mereka menyadari bahwa pengawasan yang dilakukan secara gabungan dengan lembaga lain ternyata belum maksimal.
Meski begitu, tim pengawasan orang asing (timpora) enggan disebut gagal.
BACA JUGA: Lihat..Penjahat Siber di Bali Sudah Siapkan Cara Melarikan Diri
Mereka merasa sudah melaksanakan tugas dengan baik. Setidaknya, sejak Januari hingga Juli, lebih dari 49 warga negara asing dideportasi.
Di antara jumlah tersebut, yang paling banyak adalah warga negara Tiongkok, yaitu 24 orang.
BACA JUGA: Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI
Kasusnya berupa penyalahgunaan dokumen dan masa berlaku sudah habis.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi menyatakan, 49 orang itu berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
Mereka berasal dari Tiongkok, Arab Saudi, Thailand, Filipina, dan negara lain.
"Peringkat paling atas masih Tiongkok," katanya.
Rata-rata, mereka terjaring di tempat kerja. Secara administrasi, mereka harus mengantongi surat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Selain itu, harus ada sponsor yang menjadi penjamin selama mereka bekerja di Indonesia.
"Dua dokumen itu jarang dimiliki," ucapnya.
Kasus lainnya, mereka bekerja tidak sesuai dengan bidang yang diizinkan pemerintah.
Yakni, bukan staf ahli, melainkan pekerja biasa. Bahkan, ada beberapa yang bekerja sebagai kuli angkut.
Dia menuturkan, warga negara asing itu diperkirakan sudah lama tinggal di Indonesia.
Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Buktinya, ada beberapa yang sudah paham bahasa Indonesia.
"Mereka bisa karena terbiasa berinteraksi dengan pekerja asal Indonesia," tuturnya. (riq/c16/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Thailand Ini Parah Banget, Suka Mencuri dan Kejar Warga Pakai Golok
Redaktur & Reporter : Natalia