BACA JUGA: Pidato SBY Berpotensi Mendelegitimasi DPR
Penahanan ini menyusul, pengakuan sembilan tersangka lain yang telah dihukum sebelumnya yang menyebut keterlibatan Dadang Kafrawi dalam dugaan korupsi senilai Rp11 miliar itu."Semua tersangka menyebut peran walikota yang menentukan
Alasan penahanan ini, adanya bukti kuat yang menyebut keterlibatan Dadang dalam proses pengalkokasian anggaran selaku ketua pengadaan tanah pekuburan
BACA JUGA: Menkeu Tolak Tanggapi Pidato Presiden
BACA JUGA: Kaki Bengkak, Ade Sudirman Tak Ditahan
"Dia (Dadang) yang menandatangani surat perintah tukar guling, uangnya bisa cair kalau ada tandatangan dia (Dadang)," paparnya.Kasus ini terkuak berawal dari proyek pengadaan lahan lahan pengganti pemakaman Budha, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta tahun 2006. Dalam kasus inilah dugaan mark up terjadi, dan menyeret sepuluh tersangka termasuk mantan Pjs Walikota Jakarta Barat, Dadang Kafwari sebagai tersangka terakhir.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Calon Diplomat Jalani Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi