Mantan Walikota Jaksel Dibui

Korupsi Tanah Taman Makam

Jumat, 05 Maret 2010 – 16:40 WIB
JAKARTA— Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi ditahan di Rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jumat (5/3)Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan, Dadang Kafrawi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan  tanah unit pemakaman Budha, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta

BACA JUGA: Pidato SBY Berpotensi Mendelegitimasi DPR

Penahanan ini menyusul, pengakuan sembilan tersangka lain yang telah dihukum sebelumnya yang menyebut keterlibatan Dadang Kafrawi dalam dugaan korupsi senilai Rp11 miliar itu.

"Semua tersangka menyebut peran walikota yang menentukan
Masak yang lain dihukum dia (Dadang, red) tidak," kata Jampidsus, Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Jumat (5/3) siang.

Alasan penahanan ini, adanya bukti kuat yang menyebut keterlibatan Dadang dalam proses pengalkokasian anggaran selaku ketua pengadaan tanah pekuburan

BACA JUGA: Menkeu Tolak Tanggapi Pidato Presiden

BACA JUGA: Kaki Bengkak, Ade Sudirman Tak Ditahan

"Dia (Dadang) yang menandatangani surat perintah tukar guling, uangnya bisa cair kalau ada tandatangan dia (Dadang)," paparnya.

Kasus ini terkuak berawal dari proyek pengadaan lahan lahan pengganti  pemakaman Budha, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta tahun 2006.  Dalam kasus inilah dugaan mark up terjadi, dan menyeret sepuluh tersangka termasuk mantan Pjs Walikota Jakarta Barat, Dadang Kafwari sebagai tersangka terakhir.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Calon Diplomat Jalani Pendidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler