jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid dihukum dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tafsir dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 yang merugikan negara Rp 8,4 miliar.
BACA JUGA: BKN Pastikan, Tanpa SPTJM tak Akan Proses NIP Honorer K2
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/12).
Hakim menilai Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer: Dites Lagi Bisa Picu Kerusuhan
Dalam memberikan putusan, hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Rakornas Honorer K2 Bahas Wacana Tes Lagi
Setelah mendengarkan putusan, Tafsir berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Dia menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengatakan hal yang sama.
Dalam persidangan, Tafsir juga meminta izin supaya bisa menghadiri acara sumpah dokter anaknya pada tanggal 13 Desember 2014. Namun, hakim belum memberikan putusan.
"Begini kalau waktu pikir-pikir saudara masih tujuh hari ke depan, jadi mulai hari besok. Sekarang tanggal 3, tujuh hari paling enggak tanggal 10 itu waktu saudara menyatakan akan mengajukan upayakan hukum, sehingga di atas tanggal 10 bukan lagi kewenangn majelis," ucap Hakim Sinung. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Minta Layanan Publik di Instansi seperti Bank
Redaktur : Tim Redaksi