JAKARTA -- Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli, kembali datang ke ruangan persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (29/10)Hanya saja, kali ini dia dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Hengky Samuel Daud
BACA JUGA: Ide Mahfud Untuk Akhiri Gesekan KPK Vs Polisi
Ramli tidak sendirianMeski yang menjadi terdakwa dalam sidang kemarin adalah Hengky Daud, namun pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU, lebih banyak mengenai aliran dana cash back sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu
BACA JUGA: SBY Bentuk Tim Pengawas Kerja Menteri
Keterangan dua saksi yang hadir, yakni Datuk Djohansayh dan Zulhadi, lebih banyak memojokkan Ramli, terkait aliran dana cash back itu.Datuk mengaku menerima uang dari Daud, yang kemudian diserahkan ke ajudan Ramli, yang selanjutnya di bawa ke rumah kediaman Ramli
BACA JUGA: Pengacara Antasari Ngotot Dakwaan Kabur
Datuk memerinci, Afifuddin Lubis menerima bagian Rp50 juta, Zulhadi Rp60 juta, Datuk Djohansyah Rp60 juta, Viktor Redward W Bakara Rp10 juta, MHD Ramli Purba Rp10 juta, dan Sulaiman Rp10 jutaNamun, saat dikonfrontir benar-tidaknya pengenai serah terima Rp1,2 miliar itu, berkali-kali Ramli membantahnyaRamli yang kini menjalani hukuman penjara di LP Cipinang itu mengaku tidak tahu menahu mengenai uang ituHakim bertanya, pada jam saat penyerahan uang seperti disebutkan Datuk, Ramli sedang berada di mana? Dengan cepat Ramli menjawab, "Pada waktu itu, saya sedang tidur," ujar pria yang kini memelihara jambang yang cukup lebat itu
Hengky Daud sendiri menyatakan, bahwa dia tidak pernah menyerahkan uang kepada RamliNamun, dia membenarkan bahwa telah menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada DatukTidak ada keterangan yang pasti, mengapa mantan walikota Medan Abdillah tidak dihadirkan sebagai saksi(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Redaktur : Soetomo