jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 14 ton pasir timah, akhir pekan lalu (8/4).
Keberhasilan ini baru di ekspos KPPBC TMP B Bandarlampung, kemarin. Istimewanya, ekspos dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
BACA JUGA: Bantah Menyuap, Bupati Ini Sebut Anggota DPRD Mengada-ada
Heru menuturkan, penindakan harus dilakukan mengingat ekspor pasir timah atau bijih timah dalam peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/PER/7/2014, tentang ketentuan ekspor timah, dilarang untuk diekspor.
Upaya penyelundupan tersebut juga melanggar UU tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006.
BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Bupati, KPK Garap 13 Anggota DPRD Tanggamus
’’Diperkirakan penyelundupan pasir timah yang diketahui dilakukan PT WPS ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar,” ujar Heru seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu.
Dia menceritakan, awalnya petugas KPPBS TMP B Bandarlampung meneliti dokumen pemberitahuan ekspor barang dan mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan pasir timah ke Singapura mengunakan kontainer.
BACA JUGA: Miris, Warga Tempuh 4 Jam ke Kecamatan
Guna mengelabui petugas, barang tersebut diberitahukan sebagai arang kayu sebanyak 1 kontainer 40 feet. Atas hal tersebut diterbitkanlah nota hasil intelijen (NHI).
Nah, pada 8 April 2016, dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer tersebut. dalam dokumen ekspornya diketahui bahwa barang yang akan dieksporberupa arang kayu sebanyal 16.690 Kgs yang dikemas dalam 40 karung besar.
’’Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat14 karung besar yangberisi pasir timah. Dengan rincian keseluruhan adalah 280 karung kecil @50 kg. Sehingga total mencapai 14 ton,” sebut Heru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kini KPPBC TMP B Bandarlampung sedang memeriksa 6 obnum yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sayangbaik nama maupun inisial KPPBC TMP B Bandarlampung masih merahasiakannya.
’’Bila terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besarRp10 miliar,” tandas Heru. (sur/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak, Ribuan Ijazah Warga Solo Tertahan di Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi