jpnn.com, JAKARTA - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2021 sebesar USD 1.223,90/MT.
Harga referensi tersebut meningkat USD 113,22 atau 9,25 persen dari periode Mei 2021, yaitu sebesar USD 1.110,68/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Penerimaan Sektor CPO dan Turunannya
“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat hingga melesat jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 183/MT untuk periode Juni 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Rabu (2/6).
Menurut dia, BK CPO untuk Juni 2021 merujuk pada Kolom 11 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 183/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2021, yaitu sebesar USD 144/MT.
BACA JUGA: Sumbar Ekspor 12 Ribu Ton CPO dan Santan Kelapa ke China
Kemudian, harga referensi biji kakao pada Juni 2021 sebesar USD 2.455,82/MT yang meningkat 1,64 persen atau USD 40,28 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.415,54/MT.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2021 menjadi USD 2.169/MT, meningkat sebesar 2,56 persen atau USD 39 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.130/MT.
BACA JUGA: Pasokan CPO Cuma Cukup untuk B50, Bu Dirut Pertamina Dorong Replanting Sawit
"Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena berkurangnya hasil panen," ujar Indrasari.
Dia menyebut peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Indrasari mengatakan juga HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit.
"BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020," ungkap Indrasari. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia