Manulife Bayar Klaim Rp 13 Miliar Perhari

Kamis, 10 Agustus 2017 – 08:37 WIB
Merry (kiri) dan Novita usai pengenalan MiUltimate Critical Care di Surabaya. FOTO : JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Industri asuransi diyakini masih akan terus tumbuh. Hal itu tak lepas dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepastian kesehatan. Tak heran, jika kemudian muncul beragam produk asuransi. Yang terbaru MiUltimate Critical Care yang dikeluarkan Manulife Indonesia khusus untuk mengcover penyakit kritis.

Produk tersebut menyediakan pembayaran manfaat bagi nasabah yang didiagnosa menderita salah satu dari 50 penyakit kritis, seperti stroke, kanker, gagal ginjal, dan lainnya. ”Mengapa layanan ini dihadirkan? Tidak lepas dari keprihatinan kami melihat banyaknya keluarga yang terbelit utang bahkan bangkrut karena mengobati penyakit kritis itu kan mahal sekali,” kata Novita Rumngangun, Direktur & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia.

BACA JUGA: Produksi Susu Domestik Hanya Penuhi 18 Persen Kebutuhan Nasional

MiUltimate Critical Care sengaja didesain untuk memberikan jaring pengamanan sekaligus ketenangan pikiran kepada nasabah. Sebab banyak nasabah yang harus fokus pada biaya saat sedang sakit. Padahal mereka seharusnya fokus pada penyembuhan.

Produk baru ini, lanjut Novita, akan menyasar segmen usia 25 hingga 40 tahun. Usia tersebut menjadi bidikan karena masuk kategori usia produktif dengan tingkat populasi yang sangat banyak. “Asuransi ini kami tawarkan di ritel agency dan nasabah perbankanan,” jelasnya.

BACA JUGA: Anak Usaha Mandiri Incar Rp 258 Miliar di GIIAS

Merry Tanhart, Agency Territory Head Surabaya mengatakan, manulife selalu memberikan kemudahan bagi nasabah. Buktinya, selama Januari hingga Maret 2017 biaya klaim untuk tingkat nasional sebesar Rp1,61 triliun, berarti ada sekitar Rp13,4 miliar/hari. Sementara Surabaya klaimnya mencapai Rp37,7 miliar atau Rp209 juta/hari. “Itu untuk Q1, jadi tidak ada yang dipersulit. Ini untuk membantu masyarakat,” katanya.

Jangka waktu asuransi ini sendiri selama lima tahun. Namun, jika tidak ada klaim, dalam 20 tahun, premi akan dikembalikan. (JPNN/pda)

BACA JUGA: Sambangi Sentra Produksi Bakpia, Ketua MPR: Pelaku UKM Harus Dilindungi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Aturan Rekam Transaksi Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler