Pemerintah Siapkan Aturan Rekam Transaksi Online

Kamis, 10 Agustus 2017 – 06:37 WIB
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pergeseran cara belanja masyarakat dari konvensional ke digital atau online.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data yang valid terkait jumlah transaksi perdagangan online atau e-commerce.

BACA JUGA: Ketum ATSI: Efisiensi di Industri Telekomunikasi tak Bisa Dihindari

Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan turunan untuk merekam transaksi perdagangan secara digital.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, pemerintah akan menyusun data transaksi online yang melibatkan beberapa pihak.

BACA JUGA: Luncurkan Urban Sisterhood, JD.ID Makin Fokus Manjakan Perempuan

Di antaranya, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, Kemenkominfo menjadi pemimpin untuk sinkronisasi data.

BACA JUGA: Menteri Rudiantara Bertemu Bos Telegram, Inilah Hasilnya

Rudiantara menguraikan, rapat tersebut juga membahas road map e-commerce. Ada beberapa isu yang dibahas.

Di antaranya, isu logistik, pengembangan sumber daya manusia, perpajakan, perlindungan konsumen, dan cyber security.

Cyber security, misalnya, akan dikaitkan dengan sistem pembayaran.

”Itu akan menjadi salah satu dari kurang lebih 31 inisiatif, yang salah satunya menerapkan National Payment Gateway. Kebijakannya berada di Bank Indonesia. Nanti disinkronkan,” jelasnya dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Rudiantara menguraikan, Menko Perekonomian Darmin Nasution akan mengadakan pertemuan bilateral dengan pemerintah Tiongkok untuk membahas ekonomi digital.

Tujuannya mempelajari penerapan e-commerce di negara tersebut. Termasuk soal logistik dan distribusi.

Hal itu dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan aturan turunan terkait ekonomi digital.

”Cross border-nya seperti apa, misal ada barang UKM yang diproduksi oleh Indonesia lalu dijual ke Tiongkok melalui marketplace-nya atau dibeli oleh internasional, perlakuannya seperti apa?” jelas dia.

Untuk mempercepat implementasinya, Rudiantara menuturkan, aturan turunan tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

”Akhir tahun keluar perpres road map e-commerce yang sudah ditandatangani. Kami lihat nanti perlu permen atau apa, pokoknya kebijakannya harus selesai akhir tahun,” imbuhnya. (ken/c6/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik dari Pemerintah soal Telegram


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler