Manusia Telanjang

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Sabtu, 26 Juni 2021 – 15:08 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan. Doto/ilustrasi: arsip JPNN.com

jpnn.com - Manusia-manusia telanjang bukan mereka yang tidak memakai pakaian sama sekali. Bukan pula mereka yang pamer tubuh tanpa pakaian di Instagram untuk mencari follower.

Manusia telanjang adalah manusia yang tidak mendapat perlindungan hukum dan dibiarkan tanpa pertahanan dalam menghadapi kekuasaan.

BACA JUGA: Onar

Filsuf Italia, Giorgio Agamben memperkenalkan manusia telanjang dalam Homo Sacer, Sovereign Power and Bare Life (1998). Dia  menggambarkan ketelanjangan manusia dan ketidakberdayaannya menghadapi hukum kekuasaan.

Para korban yang tidak berdaya di depan hukum itu adalah 'homo sacer' manusia-manusia telanjang yang tidak terlindungi dari tekanan kekuatan hukum kekuasaan.

BACA JUGA: Tiga Jari

Negara mempunyai kekuasaan 'sovereign power', kekuasaan berdaulat,  sehingga penguasa adalah orang yang bisa membuat keputusan atas dasar eksepsi atau pengecualian. Hukum tidak berlaku sama terhadap semua orang, tetapi berlaku pengecualian eksepsional sesuai keinginan penguasa.

Pada satu saat, kerumunan massa pada masa pandemi terjadi di banyak tempat. Ribuan dan bahkan puluhan ribu orang berjubelan tanpa pelindung masker dan tanpa menjaga jarak.

BACA JUGA: Pinangki

Namun, peristiwa itu tidak membawa konsekuensi hukum. Tidak ada tanggung jawab hukum terhadap pelaku kerumunan itu.

Pada titik yang lain kerumunan yang sama terjadi dan konsekuensinya berbeda. Tuan rumah ditangkap, ditahan, dan terancam dibui dalam masa yang lama.

Peristiwa yang sama konsekuensinya berbeda karena penguasa mempunyai 'sovereign power' yang bebas memberlakukan pengecualian eksepsional.

Sovereign, kedaulatan, menjadi kekuasaan yang tidak tertandingi karena menempatkan diri sebagai representasi seluruh rakyat. Semboyan-semboyan besar diciptakan menjadi sakral "NKRI Harga Mati" adalah kekuasaan yang tidak tertandingi karena diklaim sebagai kekuatan yang mewakili seluruh rakyat.

Dan ketika manusia telanjang harus menghadapi hukuman atas kesalahan yang belum tentu ia lakukan, dia akan ditawari pembebasan, dengan catatan dia harus meminta ampun kepada 'sang sovereign power’ yang menjadi sumber kekuasaan dan pengampunan.

Di luar sovereign power tidak boleh ada yang kebal hukum dan merasa di atas hukum. Oleh karena itu, seluruh kekuatan pemaksa yang dipunyai kekuasaan dikerahkan total.

Baliho-baliho diturunkan. Organisasi dilarang. Lambang-lambang tidak boleh dipergunakan. Hak-hak pribadi disumpal dan akses terhadap pekerjaan disumbat.

Sovereign power memiliki kekuasaan hukum untuk membatalkan validitas hukum, yakni, hukum berada di luar hukum itu sendiri. "Aku, Sang Daulat yang berada di luar hukum, menegaskan bahwa tidak ada apapun yang berada di luar hukum".

Atas nama soverignity, penguasa bisa menangguhkan hukum justru dengan hukum itu sendiri melalui eksepsi. Tidak boleh ada kendaraan yang masuk ke jalan verboden kecuali mobil pejabat. Tidak boleh ada masa bakti kepresidenan lebih dari dua periode kecuali demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Kekuasaan mempunyai kekuatan untuk melakukan eksepsi-eksepsi, pengecualian-pengecualian. Mengubah undang-undang adalah bagian dari eksepsi itu. Ketika hukum bertentangan dengan kekuasaan, maka hukum yang harus diamendemen.

Atas nama normalisasi keadaan darurat, kekuasaan bisa mengambil alih kewenangan legislatif dan judikatif dan juga bisa melakukan kekerasan. Tanpa due process of law, tanpa harus melewati pengadilan, beberapa menteri berkumpul, sambil ngopi-ngopi, lalu membuat surat keputusan bersama melarang keberadaan organisasi tertentu. 

Tidak cukup dengan itu, kekerasan bisa dilakukan dengan menangkap dan memenjarakan siapa saja yang tidak mematuhi keputusan itu. Bila perlu dengan membunuh.

Ketika pembunuhan terjadi, dicarilah pembenaran untuk menghindari hukum. "Rezim demokrasi membentuk kontinuitas dengan rezim totalitarianisme," kata Agamben.

Oleh karena itu, suasana kedaruratan harus diciptakan. Konstruksi kedaruratan harus dibangun.

Pada zaman Soeharto, kedaruratan dibentuk dengan dimunculkannya ancaman PKI. Rezim Soeharto bertahan 32 tahun atas nama kondisi darurat itu. Kedaruratan selalu diciptakan untuk memperpanjang kekuasaan.

Pagebluk Covid-19 adalah kedaruratan, oleh sebab itu harus ada perpanjangan masa kepresidenan untuk mengatasi kedaruratan, dan untuk melanjutkan agenda kekuasaan yang terbengkelai.

Sekarang kedaruratan dikonstruksi atas nama ancaman radikalisme, ekstremisme, bahkan populisme Islam. Konstruksi kedaruratan ini harus ada supaya kekuasaan bisa melakukan langkah-langkah hukum yang eksepsional melampaui kewenangan legislatif dan judikatif.

Politik harus ditransformasikan secara radikal menjadi dunia kehidupan yang telanjang dalam sebuah kamp konsentrasi raksasa yang memungkinkan penguasa melakukan dominasi total. Istilah kamp konsentrasi, dalam pemikiran Agamben, bukan hanya merujuk pada makna harfiah, tetapi merujuk juga pada kondisi dimana manusia menjadi semata-mata tubuh wadag ragawi tanpa identitas politik, tanpa perlindungan hukum, sehingga terekspos secara langsung oleh berbagai kekerasan. 

Homo sacer sebagai manusia telanjang adalah seseorang yang haknya sebagai warga yang terhormat sudah dilucuti, sehingga nyawanya boleh dihabisi. Hak-hak privasi manusia telanjang dibobol dan pembicaraan pribadinya dibuka kepada publik.

Haknya atas kepemilikan diberangus dan dia diusir dari tanahnya. Tidak ada yang tersedia lagi bagi si manusia telanjang kecuali sepetak ruangan di penjara.

Ketika keberadan manusia telanjang dianggap menghalangi kekuasan, maka dicarilah pasal-pasal untuk memenjarakannya sampai agenda-agenda penting kekuasaan tuntas secara paripurna. Manusia telanjang membuat kebohongan yang menyebabkan keonaran. Oleh karena itu, harus dicarikan pasal hukum supaya dia bisa dikerangkeng sampai selesai pemiliha  presiden.

Manusia telanjang bisa melawan. Namun, hukum selalu ada di tangan ‘sovereign power’ yang bisa melakukan eksepsi-eksepsi, karena dia adalah hukum, dan dia sekaligus berada di atas hukum.(*)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brutus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler