Marak, Beli Sapi Pakai Upal

Selasa, 04 Maret 2014 – 18:56 WIB

jpnn.com - PROBOLINGGO - Wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi sasaran para pengedar uang palsu (upal). Bahkan, dalam sepekan, sejak Sabtu (22/2) sampai Kamis (27/2), polisi berhasil membekuk lima tersangka pengedar upal. 

Tiga di antara lima tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Pardi, 32, warga Desa Sumber Keramat; Syaifudin, 22, warga Desa Bayeman; dan Bahrul Ulum, 21, warga Desa Bayeman. Ketiganya dibekuk polisi Sabtu (22/2).

Lalu, polisi berhasil menangkap Syafiudin, 58, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Tegalsiwalan Senin (24/2). Selanjutnya, Artijo, 53, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, dibekuk pada Kamis (27/2).

Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro menyatakan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran upal. Buktinya, lima tersangka bisa dibekuk di tiga tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam sepekan. Bukan hanya itu, barang bukti yang diamankan pun cukup besar.

BACA JUGA: Samuel Diduga Empat Kali Setubuhi Anak Panti Asuhan

Yakni, sekitar 100 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. ''Selain kasus pencurian, belakangan yang marak terjadi adalah kasus peredaran uang palsu. Untungnya, pemahaman masyarakat tentang uang palsu membuat informasi segera ditindaklanjuti,'' ujarnya.

Endar mengungkapkan, lima tersangka yang berhasil ditangkap itu diduga satu jaringan. Buktinya, tiga di antara lima tersangka yang dibekuk sudah dipastikan satu komplotan.

Sebab, Pardi, Bahrul, dan Syaifudin ditangkap di waktu dan tempat yang sama. ''Barang bukti yang diamankan dari Pardi, Bahrul, dan Syaifudin hanya Rp 700 ribu uang palsu di Lumbang. Sedangkan dari tersangka Artijo Rp 6,3 juta uang palsu di Banyuanyar, kemudian barang bukti uang palsu dari Syafiudin Rp 1,7 juta di Besuk,'' jelasnya. (mas/rud/JPNN/c15/bh) 

BACA JUGA: Baju Dalam Perempuan Bikin Sial

BACA JUGA: Malu Dihamili Kuli Bangunan, Siswa Buang Janin di Selokan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samuel Resmi Tersangka, Penahanannya Masih Dipertimbangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler