jpnn.com - JAKARTA -- Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, penelantaran, dan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan diduga kuat telah terjadi pelecehan seksual terhadap salah satu anak panti yang diduga dilakukan Samuel.
BACA JUGA: Baju Dalam Perempuan Bikin Sial
Menurutnya, hal itu diperkuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat.
"Telah terjadi (dugaan) persetubuhan dengan anak asuhnya dan ini dikuatkan dengan hasil visum RSCM," kata Rikwanto, Selasa (4/3).
BACA JUGA: Malu Dihamili Kuli Bangunan, Siswa Buang Janin di Selokan
Dijelaskan Kabid, dugaan persetubuhan itu terjadi pada saat korban berusia 13 tahun. Korban berinisial IC, kata Rikwanto, saat ini sudah berusia 14 tahun.
Menurutnya, Samuel diduga melakukan perbuatannya itu di Samuel's House dan apartemen-nya.
BACA JUGA: Samuel Resmi Tersangka, Penahanannya Masih Dipertimbangkan
"Dilakukan di tempatnya di Samuel's House dan apartemen sampai empat kali layaknya orang dewasa. Ya jelas di bawah umur ada unsur paksaan," katanya.
Karenanya, kata Rikwanto, terkait pelecehan itu akan dibuatkan laporan polisi terpisah.
"Ya nanti dibuatakan laporan tersendiri," katanya.
Menurutnya, kepolisian akan memeriksa satu persatu anak panti yang diduga diperlakukan tindak pidana itu.
"Pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan secara dalam pengasuhan," kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Sementara ini, kata Rikwanto, terhadap Samuel juga dikenakal pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003. "Pasal 81 sanksi pidana 15 tahun penjara," pungkas Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kades Bantah Berhubungan Badan dengan Mantan TKW
Redaktur : Tim Redaksi