Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan

Jumat, 08 Maret 2024 – 16:16 WIB
Pengacara hak asasi manusia (HAM) Indria Fernida Alphasonny. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Kini marak eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos).

Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM) Indria Fernida Alphasonny menilai harus ada upaya untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa benar-benar diterapkan.

BACA JUGA: Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Ini guna mengatasi persoalan eksploitasi seksual perempuan di medsos.

"Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan," ujar Indria di sela diskusi yang digelar Trust Politika Indonesia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS

Indria mengakui jika eksploitasi seksual perempuan di medsos merupakan hal atau permasalahan baru.

Meski begitu, menurutnya, tetap perlu dilakukan penanganan yang serius.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

"Jadi, ini adalah sebuah situasi baru dimana memang dengan maraknya eksploitasi seksual lewat media ini berkembang dengan cepat. Nah, ini yang sesungguhnya perlu diantisipasi," kata dia.

Regional Program Manager at Asia Justice and Rights (AJAR) ini berharap adanya penanganan yang lebih menyeluruh dari permasalahan eksploitasi seksual perempuan di media sosial. Sanksi yang tegas menurutnya harus dijatuhkan kepada pelaku.

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tetapi juga sejauh mana ruang-ruang itu disediakan," kata dia.

Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.

"UU ITE bukan jawaban, tetapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," kata dia.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.

"Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan Polri," katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU TPKS   seksual   aktivis   medsos  

Terpopuler