Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 24 Oktober 2023 – 10:50 WIB
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.

Hal ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA: Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS

Pemerintah berharap penanganan kasus kekerasan seksual diputuskan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Sudah Diputuskan, Jansen Demokrat: Saya Mohon Pamit

Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.

Terobosan di bidang hukum untuk menghapus diskriminasi perempuan Indonesia belum berbanding lurus dengan praktik di kehidupan nyata.

BACA JUGA: Banyak Laporan Masuk ke MK, Ada yang Minta Anwar Usman Mundur

Diskriminasi masih dialami perempuan Indonesia di berbagai bidang, dan lingkaran kekerasan perempuan tak kunjung putus. Di ranah privat maupun di ranah publik, kekerasan masih saja terjadi.

Usman Kansong menuturkan semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.

Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sejak disahkannya Undang- Undang TPKS, keadilan dan perlindungan terhadap korban bisa lebih terjamin.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda, namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban,” ucap Usman dalam keterangannya, Selasa (24/10).

Usman menegaskan bahwa kampanye penerapan UU TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

Tak hanya itu, pemahaman yang baik perihal UU TPKS juga memberikan gambaran kepada masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.

“Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual akan menjadi mimpi buruk bagi korban dan anak-anak di tanah air,” kata dia.

Untuk itu,menciptakan ruang aman bagi korban dan juga anak-anak menjadi tugas seluruh pihak.

Dia menambahkan, kehadiran UU TPKS merupakan buah perjuangan panjang para pejuang antidiskriminasi perempuan yang didukung oleh keputusan politik.

“Hanya dengan pemahaman yang memadai, implementasi undang-undang ini bisa berdampak positif terhadap penghapusan diskriminasi perempuan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Dahlan Iskan soal Relasi Gibran & Puan: Jateng Jadi Medan Perang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler