Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya

Jumat, 05 Juli 2024 – 20:16 WIB
Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menggunakan smartphone terbaru keluaran brand ternama dengan segala kelengkapan fiturnya kini menjadi idaman setiap orang.

Namun, terkadang banyak masyarakat yang membeli HP dari penjual antah-berantah.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Tip Agar Terhindar dari Penipuan

Hal itu lantaran tergiur harga yang relatif murah.

Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya IMEI tak terdaftar dan langsung hubungi jasa joki IMEI yang jelas ilegal.

BACA JUGA: Ini Dukungan Bea Cukai untuk 3 Focus Area WCO Strategic Plan 2024-2025

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.

Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

BACA JUGA: Sosialisasi UMKM Week Daerah Digelar Bea Cukai di Sejumlah Daerah, Ada yang Unik

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

“Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017,” tegas Encep.

Lebih lanjut, Encep mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial.

Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal.

“Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya, untuk informasi terkait pendaftaran IMEI dapat melalui tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Sebegini Iumlahnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   IMEI   Handphone   Joki IMEI  

Terpopuler