jpnn.com, JAKARTA - Belakangan kasus cairan rokok elektrik (vape) yang disebut liquid mengandung narkoba semakin banyak diungkap polisi. Atas hal itu, pemerintah diminta memperketat pengawasan peredaran vape dan liquid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, kandungan narkoba yang biasa terkandung dalam liquid adalah methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan ekstraksi ganja.
BACA JUGA: Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba, Polisi Tangkap 11 Orang
"Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ini malah membuat resah di masyarakat. Kalau perlu pabrik ini tidak boleh masuk ke Indonesia,” kata dia, Kamis (8/11).
Apalagi, dalam melakukan aksinya, para pelaku sangat rapi hingga sulit terendus. Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan jasa ojek online untuk melakukan pengiriman.
BACA JUGA: Pemerintah Raup Rp 35 Miliar dari Cukai Liquid Vape
"Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah di kawasan elite Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dipakai sebagai laboratorium liquid vape yang mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA).
BACA JUGA: Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
Polisi pun menyita bahan baku untuk membuat liquid vape mengandung narkoba ini. Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka diciduk termasuk otak perbuatan ini berinisial TY yang merupakan seoang narapidana di Rumah Tahanan Klas I Cipinang. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan