BACA JUGA: Soal Falun Gong, Menlu Bantah Didikte Tiongkok
Dia bebas besok (24/6)Aktris kelahiran 7 Maret 1980 tersebut mendekam di tahanan sambil menjalani sidang sejak 5 Desember 2008
BACA JUGA: Konflik Ambalat Bisa Merembet ke Natuna
Kakak aktris Olivia Zalianty itu terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Agung SetiawanVonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipotong masa tahanan
BACA JUGA: Menlu Ragukan Teori Kematian David
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putri kandung aktris Tetty Liz Indriati itu hanya terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan pasal 333 ayat 1.Sementara itu, dua dakwaan lainnya dinyatakan tidak terbuktiYakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 328 tentang penculikanDi antara 18 saksi -termasuk saksi ahli- yang dihadirkan dalam sidang, tidak ada seorang pun yang membenarkan''Hanya saksi korban yang membenarkan,'' kata majelis.
Selain itu, majelis hakim menyatakan ada tiga hal yang meringankan hukuman terhadap peraih gelar pemeran utama terbaik wanita lewat film Brownies dalam Festival Film Indonesia (FFI) 2005 tersebutPertama, dia masih muda dan menjadi figur publik, khususnya artis, sehingga masih bisa memperbaiki diri dan memberi contoh baik bagi orang lainKedua, dia tidak pernah dihukum pidanaLalu, ketiga, dia selalu bersikap sopan dan kooperatif selama sidang.
Namun, hakim juga membeberkan satu hal yang memberatkan hukumanYaitu, tindakannya yang main hakim sendiri
Atas putusan tersebut, gadis yang akrab dipanggil Marcel itu belum memastikan apakah menerima atau akan bandingDia mengaku akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya
Meski begitu, dia menyadari hukumannya tinggal sedikit''Ya, dua hari lagi (bebas)AlhamdulillahSaya berterima kasih kepada Tuhan, orang tua, dan teman-teman yang selama ini telah mendukung serta memberikan semangat kepada saya,'' ucapnya seusai sidang.
Sang ibu tampak emosional saat mendengar vonis hakim, sehingga tidak bisa berpikir sehatSaat hakim membacakan putusan, Tetty Liz histeris dan menangis karena tidak bisa menerimaTapi, ketika menuju mobil, Tetty diberi tahu bahwa hukuman anaknya itu sudah dipotong masa tahanan, sehingga Marcella bisa segera bebas.
Saat diwawancarai, Marcella sebenarnya mengaku tidak puas atas putusan majelisSebab, dia merasa tidak melakukan tindak pidana, kecuali mentransfer uang Rp 100 ribu untuk pembelian BBM motor karyawannya yang menjadi terdakwa kasus yang sama''Saya tahu betul, saya tidak bersalahSaya tidak pernah melakukan atau memberikan sarana untuk melakukan tindak pidana,'' tegasnya
Tapi, lanjut dia, yang terpenting dirinya dalam waktu dekat bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan terbebas dari siksaan batin sejak enam bulan lalu''Setelah bebas, saya akan menenangkan diri duluLalu, kami berdiskusi soal langkah apa yang selanjutnya diambil,'' kata perempuan yang sempat menjadi model iklan sejumlah merek tersebut(gen/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Bantah Perintahkan Penyadapan
Redaktur : Tim Redaksi