jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu berkaitan dengan uji materi tentang penunjukan pejabat sementara setelah adanya kekosongan posisi kepala daerah.
BACA JUGA: Cegah Covid-19 Saat Halalbihalal Lebaran, Mendagri Keluarkan SE, Semua Kepala Daerah Harus Tahu
"Regulasi turunan dalam penunjukan pejabat kepala daerah mesti disiapkan," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Sabtu (23/4).
Menurut Mardani, aturan itu penting untuk mengatur mekanisme dan tahapan detail tentang ASN yang akan ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah.
BACA JUGA: Tinggal Diparipurnakan, RUU PPP Diklaim sebagai Solusi Tumpang Tindih Regulasi
Misalnya, penunjukan pejabat bisa melibatkan tim panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, melainkan juga kalangan independen seperti akademisi.
"Tidak bisa ditawar, tahapan yang transparan, demokratis, dan akuntabel mesti dikedepankan," ujar Mardani.
BACA JUGA: Mbak Puan: Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Harus Sesuai Kualifikasi
Selain itu, kata dia, aturan bisa memperjelas status kerja ASN pengisi kekosongan posisi kepala daerah.
Contohnya, mereka tidak boleh membuat kebijakan strategis selama mengisi kekosongan jabatan.
"Pejabat pengganti tidak diperkenankan membuat keputusan startegis dan atau mengangkat pejabat di bawahnya tanpa penilaian berstandar dan melibatkan pihak lain," ungkap Mardani.
Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap Pasal 201 Ayat (9), penjelasan Pasal 201 Ayat (9), Pasal 201 Ayat (10), dan Pasal 201 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada.
Aturan itu memungkinkan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah dalam masa transisi setelah masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022 dan 2023 karena pilkada dilangsungkan serentak saat 2024.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, pemilihan secara demokratis diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) dan (4) UUD 1945 serta jaminan, persamaan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Aturan tersebut menyinggung tentang proses demokrasi demi memperoleh sosok pejabat gubernur, wali kota, dan bupati. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan, Tarmizi Hamdi