Tinggal Diparipurnakan, RUU PPP Diklaim sebagai Solusi Tumpang Tindih Regulasi

Jumat, 22 April 2022 – 07:37 WIB
Baleg DPR RI telah menyetujui RUU PPP tinggal diparipurnakan pada Mei mendatang. RUU itu diyakini solusi atas tumpang tindih regulasi di tanah air. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan mengatakan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) tinggal diputuskan dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, baleg telah menyetujui RUU PPP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna pada rapat pleno bersama pemerintah dan DPD, Rabu (13/4) lalu.

BACA JUGA: Fraksi PPP Bakal Mengadang RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Siap-siap Saja

Heri yang juga Kapoksi Gerindra di Baleg DPR mengatakan revisi UU PPP diharapkan akan menjadi solusi mengatasi terjadinya obesitas dan tumpang tindih regulasi yang saat ini mencapai 42.996.

Regulasi itu terdiri dari peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.

BACA JUGA: Cinta Terlarang dengan Janda Rachma Bikin Kasatpol PP Gelap Mata

"Usaha mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi sudah dilakukan melalui pembahasan beberapa undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law," ucap Hergun -sapaan Heri Gunawan di Kompleks Parlemen, Kamis (21/4).

Wakil ketua Fraksi Gerindra itu mengatakan sejumlah RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 juga direncanakan akan menggunakan metode omnibus, antara lain RUU RPPSK (Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Namun, metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahwa metode itu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law," ujar Hergun.

Legislator asal Sukabumi itu menyebut revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR RI dan pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.

Sebagai tindak lanjut Putusan MK itu maka baleg berinisiatif mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (8/2) lalu, RUU PPP disahkan menjadi usul inisiatif dewan. Lalu, pemerintah dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan.

Nah, pada Rabu (13/4) lalu, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD menyetujui pembahasan RUU PPP pada pembicaraan tingkat I dan untuk selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

"Kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Mei mendatang setelah masa reses," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler