Mardani PKS Apresiasi Sanksi DKPP untuk Dua Komisioner KPU

Kamis, 11 Juli 2019 – 16:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Ilham Saputra dan Novida Ginting sebagai kepala divisi.

Ilham diberhentikan dari jabatan sebagai ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Novida dicopot dari jabatan ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Kendati demikian, keduanya tetap menjabat anggota KPU.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Pastikan GARBI Jadi Parpol, Ini Tawarannya untuk Gaet Massa

BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Mardani mengatakan bahwa hal ini menunjukkan betapa indahnya demokrasi di Indonesia. Dia menilai putusan itu menandakan bahwa tidak ada satupun institusi yang dominan. Menurut dia, meskipun KPU punya otoritas besar, lembaga itu tetap bisa diawasi dalam hal ini yang menjadi pengawasnya adalah DKPP.

BACA JUGA: Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai Komisioner

"Kami apresiasi pada DKPP yang sudah mengeluarkan putusan yang tegas," kata Mardani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Mardani, langkah DPP itu sudah tepat meskipun bukan komisionernya yang dipecat sebagai anggota KPU melainkan digugurkan dari tugasnya di divisi masing-masing dan mesti diganti yang lain.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU

Dia mengatakan sangat mengapresiasi KPU kalau menerima putusan itu, kecuali lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu menyatakan banding. "Itu buat saya kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi pada DKPP, dan KPU mestinya menerima kecuali kalau ternyata ada banding," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler