jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Saya menghormati putusan DKPP," kata Ilham saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
Di sisi lain, Ilham yakin, kinerja KPU tidak akan terganggu setelah putusan DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu tidak bakal pincang tanpa dirinya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial.Ya, tidak masalah," ungkap dia.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Dalam kesempatan ini, Ilham turut menjelaskan status sebagai Komisioner KPU.
BACA JUGA: DKPP Sudah Pecat 19 Penyelenggara Pemilu 2019
Hingga saat ini, dia tetap menjabat Komisioner KPU meski tidak lagi menjabat ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik di lembaga penyelenggara pemilu.
"Tidak dicopot sebagai komisioner, hanya sebagai ketua divisi saja," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Tangani Tiga Kasus dari Jatim
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan