jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan pemecatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dengan komisi bidang pemerintahan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6).
Pernyataan keras dilontarkan Mardani lantaran tidak adanya kejelasan dari pemerintah soal kapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sekitar Rp 4,7 triliun yang dibutuhkan KPU, bisa dicairkan.
BACA JUGA: Bu Sri Mulyani jadi Perhatian Pak Achsanul, Bang Rizal Sampai Ustaz HNW
Anggaran tersebut termasuk untuk pembelian alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan.
"Kami Komisi II bersama-sama, membuat surat dan kesepakatan usulan pemecatan menkeu, karena bisa membahayakan kondisi para penyelenggara pemilu dan masyarakat itu saja, terima kasih," ucap Mardani.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Bisa Bikin Anda Bergairah
"Luar biasa, Pak Mardani," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, merespons usulan legislator PKS berdarah Betawi itu.
"Harus keras pimpinan, pemecatan betul," Mardani kembali menanggapi.
BACA JUGA: Komisi II DPR Setujui Aturan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020
Forum itu juga dihadiri oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo juga meminta kepastian kepada Ketua KPU Arief Budiman mengenai skema waktu pencairan anggaran pelaksanaan Pilkada tersebut.
"Tolong Pak Ketua KPU, jawab pertanyaan saya tadi. Anda bisa mengakomodir pencairan dana sampai kapan? Tanggal berapa, sehingga pilkada itu bisa berlangsung? Tidak bisa kemudian tanggal 15 (Juni) belum cair diundur, 24 (Juni) belum cair juga diundur. Tidak bisa begitu," tegas Johan.
Mantan komisioner KPK itu menegaskan bahwa tahapan Pilkada terus berlangsung sehingga harus dipastikan kapan terakhir pencairan anggaran itu bisa direalisasikan.
"Jika itu tidak juga (ada kepastian), saya usul untuk ditunda dulu Pilkada karena kayaknya main-main ini. Enggak serius pemerintah," tandasnya.
Awalnya dalam forum itu Arief Budiman menjelaskan bahwa terkait anggaran Pilkada, sebetulnya KPU telah memberikan beberapa kali batas waktu ke pemerintah. Namun terjadi revisi-revisi.
Semula, KPU meminta batas waktu pencairan anggaran itu 15 Juni 2020, bertepatan dengan dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada. Namun karena tahapan itu memerlukan waktu, batasnya digeser ke 18 Juni tetapi tidak cair juga.
"Kami geser lagi jadi 24 Juni, ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan. Kalau kami ditanya lagi apa perasaan kami? Terus terang kami risau," ungkap Arief.
Dia menambahkan, sebetulnya alokasi anggaran untuk KPU ini sudah selesai pembahasannya dengan ditekennya Surat Penetapan Satuan Bagian Anggaran (SP-SABA) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, kata Arief, yang dibutuhkan KPU bukan sekadar pengalokasiannya saja.
"Yang kami butuhkan bukan sekadar tersedia alokasinya melalui SP-SABA yang dikeluarkan oleh menkeu, tetapi yang kami butuhkan uangnya bisa digunakan sehingga bisa memenuhi kebutuhan APD," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam