Mardi Lemparkan Pisau, Tepat Menembus Dada Anaknya

Selasa, 03 September 2019 – 15:03 WIB
Mardi, pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri saat digiring polisi. Foto: DODI/RADAR SAMPIT

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mardi (37) tega membunuh anaknya, Eko Saputro (15) yang masih duduk di bangku SMP.

Eko tewas dengan luka menganga di dada akibat tertancap pisau dari sang ayah. Ironisnya, kejadian itu sempat ditutupi, namun terungkap berkat laporan tetangga.

BACA JUGA: Ayah Selesaikan Pertengkaran Kakak Adik dengan Lemparan Pisau, Satu Tewas

Peristiwa itu terjadi Sabtu (31/8) lalu di Jalan Manunggal, Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu (1/9), mengatakan, dari pengakuan Mardi yang telah ditetapkan tersangka, kejadian itu berawal ketika Mardi meminta anaknya membeli roti ke sebuah warung. Tak berselang lama, Eko kembali ke rumah dan mengatakan warung tutup.

BACA JUGA: Tegang dan Dramatis Mirip Adegan Film, Anggota Polantas Bekuk 4 Pemuda

Mardi lalu meminta Eko membeli makanan itu ke warung lain. Eko pun bergegas pergi dan kembali beberapa saat kemudian dengan makanan yang dipesan ayahnya. Berselang beberapa menit setelahnya, Eko bertengkar dengan adiknya, DN (5). Musababnya, roti yang dibeli Eko, dilempar begitu saja oleh DN. Mereka pun kejar-kejaran.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan

BACA JUGA: Penjual Sayur Nyambi Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Wajar Didor

Mendengar keributan itu, Mardi emosi. Dia sempat menghardik Eko. Pria itu lalu melempar pisau yang digenggamnya ke arah anaknya. Tragis. Eko tak menyadari benda tajam itu mengarah padanya. Pisau itu langsung menembus dadanya.

Melihat anaknya merintih kesakitan dan bercucuran darah, Mardi langsung membawa anaknya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit di Kalampangan. Sempat dirawat sekitar setengah jam, Eko mengembuskan napas terakhirnya.

Mardi lalu membawa jenazah anaknya kembali ke rumah. Namun, tetangganya curiga dan mempertanyakan penyebab kematian Eko.

Mardi sempat menjawab anaknya meninggal karena tertancap pisau saat bermain dengan adiknya. Sang tetangga tak langsung percaya begitu saja. Dia curiga ada yang ditutupi, lalu melapor ke polisi.

Saat polisi tiba, Mardi sempat menolak kematian anaknya diusut. Namun, aparat terus mendesaknya hingga akhirnya jenazah Eko dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Saat jenazah anaknya dievakuasi, Mardi ikut serta mengangkatnya.

Saat itu dia terlihat tenang, seolah bukan dia pelakunya. Namun, Mardi akhirnya mengaku anaknya tewas di tangannya sendiri.

Timbul menuturkan, ada perbedaan keterangan terkait tertancapnya pisau itu di dada korban.”Dari pengakuan tersangka, sajam dilempar. Namun, pengakuan saksi yang juga adik korban, sajam itu ditusukkan ke dada korban,” katanya.

”Kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif, terutama terhadap istri tersangka, karena ada di tempat saat kejadian,” ujar Timbul lagi, yang saat itu didampingi Kabagops AKP Hemat Siburian dan Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha.

Timbul menuturkan, tersangka sempat menghalangi personel kepolisian yang berniat mendalami kasus tersebut. Namun, akhirnya mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan memastikan motif utamanya karena emosi kepada korban.

”Ini masih diperiksa intensif. Korban mengalami luka mengangga di bagian dada kiri. Dalamnya sekitar 9 sentimeter dan masuk ke jantung hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Mardi mengaku menyesal seumur hidup karena membunuh anaknya sendiri. ”Saya emosi dan sambil duduk serta khilaf, langsung melempar pisau. Mendengar teriakan aduh, saya mendatangi anak saya dan membawanya ke rumah sakit. Jujur, saya khilaf dan menyesal seumur hidup,” katanya.

Mardi menuturkan, dia dan istrinya memang menyepakati menutupi penyebab kematian anaknya. Namun, dia menegaskan, istrinya bersedia ikut menutupi tanpa ancaman. ”Itu kesepakatan saya dan istri. Saya tidak mengancam istri,” katanya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, pakaian korban, dan barbuk lainnya. Polisi menjerat Mardi dengan Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembakaran Lahan, Motif Politik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler