Mardiyanto Tetap 'Ogah' Buka DP4

Senin, 20 April 2009 – 16:47 WIB
Mendagri Mardiyanto.
JAKARTA - Perseteruan sejumlah parpol yang tergabung dalam Forum Antarparpol dengan Mendagri Mardiyanto tampaknya bakal berlanjutPasalnya, Mardiyanto memberi sinyal tidak mau membuka Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagaimana dikehendaki 20 parpol yang tergabung dalam forum tersebut

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Bela Mendagri

Alasan Mardiyanto, persoalan data pemilih menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah tak mau intervensi.

"Begini
Sudah berkali-kali saya mengatakan bahwa soal DP4 ini merupakan kewenangan KPU untuk menyesuaikan (sebelum ditetapkan menjadi DPS pileg, Red)

BACA JUGA: Bupati Supiori Juga Jadi Tersangka Korupsi

Saya tidak mau mencampuri," ujar Mardiyanto usai rapat di ruang Komisi II DPR, Senayan, Senin (20/4).

Namun, seperti dijelaskannya pula, untuk proses pendataan DPT pilpres agar tidak terulang kasus DPT pileg, dia akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran data
Dia memberi contoh antara lain dengan meminta KPU agar dalam proses pemutakhiran DPS dan penetapan DPT pilpres melibatkan perangkat RT dan RW.

Seperti diberitakan, Sekretariat Bersama (Sekber) Forum Antarparpol mendesak Mendagri Mardiyanto membuka data DP4

BACA JUGA: F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU

Forum ini sendiri terdiri dari Gerindra, Hanura, PKNU, PPRN, Partai Merdeka, PBR, Partai Buruh, PPPI, Barnas, PDK, PSI, Partai Republikan, PNBK, PPDI, PMB, Kedaulatan, Pakar Pangan, PKDI, PIS, dan PNIM.

Dikatakan, DP4 ini perlu dibuka untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatifRencananya, tim advokasi dari Forum Antarparpol akan mendatangi Depdagri pada Rabu (22/4) mendatang.

"DP4 akan kami bandingkan dengan DPT yang hingga hari ini belum diberikan kepada parpolNanti akan ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap DPT yang bermasalah ini," ungkap Koordinator Tim Advokasi Forum Antarparpol, Moh Mahendradatta di Gerindra Media Centre (GMC), Jakarta, Minggu (19/4).

Mahendradatta menjelaskan, kalau dari hasil pembandingan DP4 dengan DPT ditemukan berkurangnya jumlah pemilih di DPT, maka KPU harus menjelaskan alasannyaMenurutnya, penghilangan nama di DP4 hanya bisa dilakukan jika ada yang meninggalKalau alasannya tidak jelas, sesuai pasal 260 UU No10 Tahun 2008, KPU bisa terkena tuduhan menghilangkan hak pemilihTapi kalau misalnya ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, itu tanggung jawab Mendagri.

"Mendagri bisa kita tuntut secara pidanaKarena DPT itu dimulai dari DP4 yang digarap dan dikeluarkan DepdagriDan itu tidak boleh ngawur, karena DP4 yang diserahkan ke KPU harus (merupakan) data kependudukan yang akurat," papar Mahendradatta(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di Papua, KPK Geledah Empat Lokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler