jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.
Namun KPR FLPP untuk Rumah Susun tetap disalurkan, karena bertujuan mendorong pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi
“Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe Rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (7/5).
Dia mengungkapkan, rencana penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak bukan berarti pemerintah tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Namun sebaliknya, pemerintah akan berupaya mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.
BACA JUGA: Global Teleshop Keberatan Ponsel Kena Pajak Mewah
Ke depan, imbuhnya, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal rumah tapak yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.
Kemenpera telah menetapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya. Misalnya harga jual rumah sejahtera tapak paling rendah berada di Provinsi Lampung Rp 113 juta, dan tertinggi di Provinsi Papua yaitu Rp 185 juta.
Untuk harga jual Rusun paling tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Rp 248,4 juta atau Rp 6,9 juta per meter persegi dan tertinggi di provinsi Papua Rp 565,2 juta atau Rp 15,7 juta per meter.
BACA JUGA: Pipa Gas Medan-Pekanbaru Terkoneksi Arun-Belawan
Batasan harga jual rumah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi bagi mereka yang ingin memiliki Rusun bisa memanfaatkan subsidi pemerintah tersebut. Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Namun bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa dianggap sebagai Rusun.
“Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis,” terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Akuisisi, SP BTN Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi