Margarito: Harusnya KY Berwenang Menjatuhkan Sanksi

Selasa, 24 September 2013 – 10:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Uninersitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis mengatakan, permintaan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki untuk diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melanggar aturan, sangat masuk akal. Dengan begitu, kata Margarito, ke depan KY tidak sekedar menjadi lembaga yang hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa ada sanksi.

"Ini yang kita harapkan dari awal, agar KY bisa lebih berdiri," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/9).

BACA JUGA: Didukung Usulan Pemilihan Hakim Agung Dipilih KY

Dia mendorong agar KY diberi keleluasaan menjatuhkan sanksi kepada para hakim di negeri ini yang melanggar aturan. Bila kewenangan KY tidak ditambah, maka sama saja buang-buang energi.

"Kalau kayak begini, cuma buang-buang energi dan tenaga, karena cuma rekomendasi dan rekomendasi," kata Margarito.

BACA JUGA: Tren Setoran Uang Muka Haji Turun

Padahal, kata dia, ketika rekomendasi KY disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), tak jarang masih dipertanyakan lagi. Sehingga jauh lebih bagus bila KY diberi kewenangan menjatuhkan sanksi sebagai hukuman bagi hakim.

"Dan itu akan membantu kita mendapatkan hakim-hakim yang hebat dan peradilan yang bagus," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Polri Cermati Pola Serangan Teroris Mal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu, Awasi Pejabat Gunakan Fasilitas Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler