jpnn.com - TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut masih melakukan pengusutan insiden pengibaran bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Malut, yang terjadi Jumat (25/11).
Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba dan General Manager PT Wanatiara Persada Yhy Thy Chang akan diperiksa Ditreskrimum Polda Malut pada Senin (5/12) pekan depan.
BACA JUGA: Pemda Minta UWTO Permukiman Menengah ke Bawah Digratiskan
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes (Pol) Dian Hariyanto.
Menurut Dian, pemanggilan Bupati Halsel dan GM PT Wanatiara Persada terkait pengakuan saksi tentang pemberian izin pengibaran bendera dimaksud.
1).
BACA JUGA: DAK RSUD Banten Rp 45 Miliar Kok Bisa Nyasar?
“Hari Senin depan Bupati dan mister Chang diperiksa di Polda untuk menjelaskan bagaimana peristiwa bendera RRT bisa berkibar di Obi,” kata Dian seperti diberitakan Malut Post (Jawa Pos Group).
Dia juga mengatakan sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada Bupati dan GM PT Wanatiara Persada.
BACA JUGA: Djaja Roeslim: Pengusaha Pengembang Rugi Rp 25 M per Hari
“Surat panggilan sudah kami layangkan hari ini (kemarin,red),” terangnya.
Dia menambahkan, usai memeriksa Bupati Halsel dan mister Chan nanti, penyidik Ditreskrimum Polda Malut bakal langsung ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli tata negara di Jakarta.
“Pak Margarito Kamis yang akan jadi saksi ahli tata negara dalam kasus ini,” katanya. (tr-04/jfr/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Segera Panggil Komisaris Bank NTT
Redaktur : Tim Redaksi