jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis buka suara terkait masalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Margarito meyakini permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima. Menurutnya, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.
BACA JUGA: Pakar Tata Negara Sebut Presidential Threshold Nol Persen Bisa Timbulkan Masalah
Sebab, kata dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima,” kata Margarito ketika dikonfirmasi, Minggu (2/12).
BACA JUGA: Nurul Arifin Bilang Meniadakan Presidential Threshold Malah Berbahaya
Margarito mengatakan UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang terkait pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.
"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak,” kata Margarito.
BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut Syarat Presidential Threshold Rawan Ditumpangi Bohir Politik
"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung dia
Diketahui bahwa sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi nol persen.
Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan